Istilah forensik belakang ini
sering mampir di telinga kita melalui berbagai berita kriminal. Biasanya
menyangkut penyidikan tindak pidana seperti mencari sebab-sebab kematian
korban, dan usaha pencarian pelaku kejahatan. Secara garis besar yang dimaksud
dengan forensik sains adalah aplikasi atau pemanfatan ilmu pengetahuan untuk
penegakan hukum dan peradilan.
Toksikologi forensik adalah
salah satu cabang forensik sain, yang menekunkan diri pada aplikasi atau
pemanfaatan ilmu toksikologi dan kimia analisis untuk kepentingan peradilan.
Kerja utama dari toksikologi forensik adalah melakukan analisis kualitatif
maupun kuantitatif dari racun dari bukti fisik dan menerjemahkan temuan
analisisnya ke dalam ungkapan apakah ada atau tidaknya racun yang terlibat dalam
tindak kriminal, yang dituduhkan, sebagai bukti dalam tindak kriminal
(forensik) di pengadilan. Hasil analisis dan interpretasi temuan analisisnya
ini akan dimuat ke dalam suatu laporan yang sesuai dengan hukum dan
perundangan-undangan. Menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan ini dapat
disebut dengan ”Surat Keterangan Ahli” atau ”Surat Keterangan”.
Secara umum tugas toksikologi
forensik adalah membantu penegak hukum khususnya dalam melakukan analisis racun
baik kualitatif maupun kuantitatif dan kemudian menerjemahkan hasil analisis ke
dalam suatu laporan (surat, surat keterangan ahli atau saksi ahli), sebagai
bukti dalam tindak kriminal (forensik) di pengadilan. Lebih jelasnya
toksikologi forensik mencangkup terapan ilmu alam dalam analisis racun sebagi
bukti dalam tindak kriminal, dengan tujuan mendeteksi dan mengidentifikasi
konsentrasi dari zat racun dan metabolitnya dari cairan biologis dan akhirnya
menginterpretasikan temuan analisis dalam suatu argumentasi tentang penyebab
keracunan dari suatu kasus. Menurut masyarakat toksikologi forensik amerika “society
of forensic toxicologist, inc. SOFT” bidang kerja toksikologi forensik
meliputi:
-
analisis
dan mengevaluasi racun penyebab kematian,
-
analisis
ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam cairan tubuh atau napas, yang
dapat mengakibatkan perubahan prilaku (menurunnya kemampuan mengendarai
kendaraan bermotor di jalan raya, tindak kekerasan dan kejahatan, penggunaan
dooping),
- analisis obat
terlarang di darah dan urin pada kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika
dan obat terlarang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar